Jakarta, IDN Times - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta menyoroti rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204).
Widyanta mengatakan pencantuman merek pada kemasan rokok merupakan salah satu penanda bagi perusahaan rokok untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan yang telah diterapkan dan menjaga kualitas produknya.
Apabila kemasan rokok diseragamkan menjadi polos, maka aturan ini akan merugikan perusahaan pemilik merek yang saat ini beroperasi secara patuh dan legal. Hal ini dapat berimbas ke berbagai aspek sosial, termasuk semakin mendorongnya peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah marak terjadi.
“Aturan ini akan mempersulit pemerintah untuk mengidentifikasi pelanggaran yang ada di lapangan. Banyak aspek-aspek lain yang akan sulit dinilai, seperti apakah perusahaan tersebut patuh dengan aturan atau tidak, bahkan tidak bisa dicek produknya asli atau tidak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tampak tidak mempertimbangkan aspek-aspek dari Kementerian lain, sehingga aturan ini menjadi mustahil untuk dilakukan,” tutur Widyanta, dikutip Jumat (25/10/2024).