Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu (05/02). (Dok. Bea Cukai)
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kementerian Keuangan juga terus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, dibutuhkan sinergi antarinstansi yang kuat melalui pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal.
"Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus berupaya memperkuat pengawasan demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia."
Selama 2024, di wilayah Jawa Timur telah terlaksana 4.215 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp785 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp293 miliar. Komoditas yang berhasil ditindak, yaitu garmen, tekstil, besi baja, rokok, miras, narkotika, dan lain-lain.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Februari 2025, turut diekspos delapan hasil penindakan Bea Cukai yang menonjol di wilayah Jawa Timur, di antaranya:
1. Penindakan terhadap penyelundupan dua kontainer berisikan 266 juta batang rokok ilegal, dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang mencapai Rp50,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp356,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan terhadap penyelundupan MMEA eks impor sebanyak 40 ribu liter dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6,9 milliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan.
3. Penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp18,6 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
4. Penindakan terhadap mesin kendaraan bermotor sebanyak 8 unit dengan perkiraan nilai barang mencapat Rp799,27 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp243,28 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
5. Penindakan terhadap produk elektronik berbagai jenis dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp12,8 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
6. Penindakan terhadap produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
7. Penindakan pada bidang ekspor atas komoditas kayu rotan dan hewan tokek, serta impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah, yang tidak memenuhi ketentuan CITES dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp2,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp204 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.