Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengusaha yang akan mengurus izin usaha tidak perlu keluar rumah atau dari tempat usahanya. Mereka bisa memanfaatkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Karena sekarang pengusaha gak perlu keluar rumah, langsung dari tempat usahanya, langsung dapat izin (berusaha), gak usah ongkos dan tidak ada berbagai peraturan-peraturan yang memberatinya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai peluncuran OSS, Senin (9/8/2021).