Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target pendapatan negara naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun, yang meliputi penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa sangat besar, maka pendapatan negara perlu terus ditingkatkan tanpa menerapkan kebijakan pajak baru. Seringkali muncul persepsi di media seolah-olah peningkatan penerimaan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak, padahal tarif pajaknya tetap sama," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual pada Selasa (2/9/2025).