Pajak Penghasilan Pejabat Tetap Masuk ke Negara, Tak Ada Pengecualian

- Pejabat negara terima penghasilan neto dan pajaknya masuk ke kas negara
- Di sektor swasta banyak yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh Karyawan
- Aturan gaji anggota DPR kena pajak sesuai ketentuan UU 36/2008
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara. Hanya saja, mekanisme pembebanannya berbeda dengan yang berlaku pada pekerja di sektor swasta.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/8/2025).
1. Pejabat negara terima penghasilan neto dan pajaknya masuk ke kas negara

Ia menjelaskan mekanisme pembayaran pajak tersebut merupakan bagian dari sistem penggajian yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah. Karena gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, serta anggota TNI/Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban perpajakan dilaksanakan langsung oleh bendahara instansi pemerintah.
"Dengan demikian, pejabat negara menerima penghasilan neto, sementara pajaknya sudah masuk ke kas negara melalui APBN," jelasnya.
2. Di sektor swasta banyak yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh Karyawan

Rosmauli juga menekankan praktik seperti ini bukanlah hal yang luar biasa. Di sektor swasta pun, banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawan agar penghasilan yang diterima pegawai bersifat neto. Perbedaannya hanya terletak pada siapa yang menanggung beban pajak, bukan pada apakah pajak dibayarkan atau tidak.
"Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," tegasnya.
3. Aturan gaji anggota DPR kena pajak sesuai ketentuan UU 36/2008

DJP menegaskan gaji anggota DPR RI tetap dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk bagi pejabat negara.
Pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang memiliki NPWP," ungkap DJP.
Pemerintah juga merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. Menurut DJP, Pasal 3 dalam peraturan baru sudah dijelaskan pejabat negara tetap dikenai pajak.