Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyayangkan langkah yang ditempuh oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ke Mahkamah Agung.
Menurut Yustinus, banyak pasien cuci darah yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatannya. Oleh sebab itu, dia heran mengapa KPCDI menggugat Perpres tersebut.
"Saya agak sedih yang mengajukan uji materi itu yang (komunitas) cuci darah. Mohon maaf ya, ini data DJSN rata-rata kunjungan pasien cuci darah itu setahun 55 kali. Kalau cuci darah tanpa asuransi kurang lebih Rp1 juta biayanya. Setiap tahun Rp50 juta butuhnya," ujar Yustinus dalam Ngobrol Seru bareng IDN Times, Jumat (10/7/2020).
