Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota New York mengumumkan Starbucks sepakat membayar 38,9 juta dolar AS (Rp647,1 miliar), setelah ditemukan pelanggaran jadwal kerja puluhan ribu karyawan. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (1/12/2025), setelah investigasi panjang pada praktik penjadwalan perusahaan selama tiga tahun.
Laporan resmi menunjukkan bahwa Starbucks melakukan pelanggaran lebih dari 500 ribu kali sejak 2021, terutama terkait jadwal kerja yang tidak stabil. Pihak berwenang menegaskan penyelesaian ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perlindungan pekerja di New York.
