Status Pasar Saham RI Terancam ke Standalone Market, MSCI Buka Konsultasi

MSCI membuka konsultasi untuk menilai kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan masukan pelaku pasar dikirim melalui email.
Pelaku pasar menilai reformasi BEI dan OJK belum menunjukkan kemajuan memadai, terutama terkait transparansi pemegang saham, klasifikasi investor, HSC, dan target free float 15 persen.
MSCI menyoroti kekhawatiran atas transparansi, integritas, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta penegakan aturan; pembekuan sejumlah perubahan indeks sekuritas Indonesia tetap berlaku.
Jakarta, IDN Times - MSCI Inc membuka ruang konsultasi terkait pertimbangannya menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Konsultasi diberikan kepada pelaku pasar yang akan memengaruhi pertimbangan lembaga penyedia indeks global tersebut dalam menentukan status pasar modal Indonesia.
Konsultasi sebelumnya telah dilakukan MSCI, dan akan dilanjutkan hingga 30 April 2027 mendatang, untuk menjadi bahan pertimbangan keputusan final MSCI terkait status pasar modal Indonesia pada 30 Juni 2026 mendatang.
“MSCI menerima masukan dari para pelaku pasar terkait usulan reklasifikasi untuk Indeks MSCI Indonesia ini hingga tanggal 30 April 2027, dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2027,” tulis MSCI dikutip Jumat, (16/10/2026).
Adapun konsultasi itu dibuka melalui email ke clientservice@msci.com. Sementara, hasil konsultasi yang telah dilakukan MSCI dengan pelaku pasar sebelumnya dirilis dalam situs https://www.msci.com/index-consultations.
MSCI menyatakan, dari konsultasi sebelumnya, pelaku pasar belum melihat hasil reformasi pasar modal yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun isu yang masih menjadi sorotan ialah terkait keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.
“Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia,” tulis MSCI.
Secara keseluruhan, kekhawatiran yang menjadi dasar pertimbangan MSCI ialah terkait transparansi dan integritas di pasar modal Indonesia.
“Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran mendasar tetap ada terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta kurangnya bukti penegakan aturan yang efektif,” tulis MSCI.
Dengan keputusan ini, MSCI masih melanjutkan pembekuan (freeze) terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk sekuritas Indonesia, baik yang berasal dari Tinjauan Indeks maupun aksi korporasi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Berdasarkan perlakuan ini, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan pada Foreign Inclusion Factors (FIF) atau Number of Shares (NOS), penambahan ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun migrasi ke atas antar indeks segmen ukuran (size-segment indexes),” tulis MSCI.



















