PT Pupuk Indonesia persero menggarap proyek pabrik amonia hijau atau Green Ammonia Initiative from Aceh (GAIA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, Aceh. (dok. Pupuk Indonesia)
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Instansi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 Hijriyah.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, seperti truk bersumbu 3 atau lebih di banyak jalan tol dan non-tol mulai dari Sumatra, Jawa hingga Kalimantan. Pembatasan tersebut akan berlaku pada Senin, (24/3/2025) pukul 00.00 hingga Selasa, (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.
Wijaya mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak akan berpengaruh pada komoditas pupuk. Sebab pembatasan tersebut dikecualikan untuk truk pengangkut kebutuhan pokok seperti BBM, pakan ternak, termasuk truk pengangkut pupuk.
“Dengan adanya pengecualian ini, maka dapat dipastikan truk-truk yang mengangkut pupuk bersubsidi dan nonsubsidi dapat tetap beroperasi seperti biasa untuk menyalurkan pupuk yang amat dibutuhkan oleh petani. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan,” tutur Wijaya.