Pemerintah AS resmi memberlakukan aturan teknis melalui Notice 2026-15 sebagai tindak lanjut dari undang-undang OBBBA. Kebijakan ini menetapkan batasan ketat terhadap keterlibatan entitas asing yang dilarang atau Prohibited Foreign Entities (PFE) dalam proyek energi nasional. Kategori PFE mencakup organisasi yang dikendalikan oleh negara-negara seperti China, Rusia, Iran, dan Korea Utara. Perusahaan yang terbukti memiliki hubungan finansial atau operasional dengan China akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan subsidi pajak federal bernilai miliaran dolar, khususnya pada program Kredit Produksi Energi Bersih dan Kredit Investasi Energi Bersih.
Pembatasan ini menyasar perusahaan dengan kepemilikan saham langsung minimal 25 persen, serta pihak yang memiliki kendali efektif melalui perjanjian lisensi teknologi atau kekayaan intelektual yang ditandatangani setelah Juli 2025. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah bagi perusahaan asing yang ingin mendominasi pasar AS melalui kemitraan strategis. Untuk memastikan kepatuhan, Internal Revenue Service (IRS) berwenang melakukan audit menyeluruh hingga enam tahun setelah klaim pajak diajukan. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada material dari entitas terlarang yang masuk ke dalam proyek-proyek yang menerima subsidi pemerintah.
Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, Mike Carr, menyambut baik panduan ini karena dianggap memberikan arah yang jelas bagi produsen dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas mereka. Strategi ini juga bertujuan melindungi infrastruktur energi AS dari kerentanan gangguan rantai pasok yang dikendalikan oleh pesaing geopolitik.
"Kejelasan tambahan ini akan membantu memajukan tugas mendesak untuk menghilangkan risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China," ujar Mike Carr dalam pernyataan resminya, dilansir Energy Connects.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mandiri di sektor energi terbarukan.