Padang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan, mengungkapkan sudah ada empat perusahaan publik yang berencana buyback saham atau melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Sudah ada empat yang sudah menyatakan mau buyback sahamnya. 9 Maret dikatakan boleh tanpa ada RUPS terlebih dahulu," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Padang, Kamis (12/3).