Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Padang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan, mengungkapkan sudah ada empat perusahaan publik yang berencana buyback saham atau melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Sudah ada empat yang sudah menyatakan mau buyback sahamnya. 9 Maret dikatakan boleh tanpa ada RUPS terlebih dahulu," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Padang, Kamis (12/3).

1. Mengacu Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020,

IDN Times / Auriga Agustina

Dia menjelaskan, melalui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020, emiten atau perusahaan tercatat dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

"Sudah disampaikan buyback bisa dilakukan tanpa harus RUPS dulu. Prinsipnya boleh beli 20 persen dengan catatan saham yang tinggal tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari modal yang disetor," ujarnya.

2. 4 perusahaan, akan diumumkan ketika dokumen perizinan buyback saham telah rampung

IDN Times / Auriga Agustina

Dia enggan membeberkan siapa perusahaan yang dimaksud, sebab pengumuman resmi bakal disampaikan saat proses pemenuhan dokumen perizinan buyback telah rampung.

Fakhri berharap dengan melakukan buyback, perusahaan tercatat dapat mempertahankan harga saham di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan. "Buyback itu sebenarnya memberikan sinyal kepada emiten untuk mempertahankan harga saham," kata dia.

3. OJK mengeluarkan kebijakan berupa izin buyback saham tanpa RUPS

IDN Times/Auriga Agustina

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. 

“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentimen negatif (pasar) global yang merambat ke domestik,” kataKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (11/3). 

Editorial Team