Jakarta, IDN Times - Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebab, beban subsidi BBM Pertalite dan Solar terancam membesar usai Organisasi Negara Pengekspor Minyak dan sekutunya (OPEC+) memutuskan memangkas produksi minyak lebih lanjut, yaitu sekitar 1,16 juta barel per hari mulai Mei 2023.
Jadi, total produksi minyak yang dipangkas oleh OPEC+ menjadi 3,66 juta barel per hari. Jumlah tersebut setara 3,7 persen permintaan minyak global. Pemangkasan produksi ini akan mengerek harga minyak dunia menjadi lebih mahal.
"Nah, saya kira itu urgensinya tadi, Perpres 191," kata pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi kepada IDN Times.