Bendungan Lausimeme, Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diresmikan Presiden Joko Widodo, Rabu (16/10/2024). Bendungan ini bisa menekan luas genangan banjir di Kota Medan hingga 40 persen. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Pada Pasal 43, Menteri PU diamanatkan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian. Pasal 44 menekankan pentingnya optimalisasi tugas melalui proses bisnis yang efektif dengan mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 45 mengharuskan Menteri PU melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden. Pada Pasal 46, disebutkan Kementerian PU harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, serta uraian tugas untuk seluruh jabatannya.
Pasal 47 menegaskan dalam menjalankan tugas, setiap unsur di Kementerian perlu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik antarunit internal maupun dengan instansi lain, termasuk interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 48 mengatur seluruh unsur dalam Kementerian PU harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 49 menetapkan pimpinan unit organisasi bertanggung jawab dalam memberikan arahan dan koordinasi kepada bawahan yang harus dilaporkan secara berkala.
Pasal 50 mengharuskan setiap pimpinan unit melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit di bawahnya. Sementara itu, Pasal 51 menjelaskan bahwa Menteri perlu berkoordinasi dengan menteri terkait, seperti Menteri Pertanian, dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi dan rawa, dengan tata cara yang diatur bersama.