Jakarta, IDN Times - Setiap pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) diwajibkan membuka rekening bank atas nama gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi, yang harus disetorkan sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut merupakan tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pemegang IPR wajib membuka rekening bank qq gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral," bunyi Pasal 76 ayat 2.
