Jakarta, IDN Times - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah sudah pertimbangan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam menyusun asumsi makro 2025.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Semua asumsi, semua antisipasi apa pun (kenaikan PPN 12 persen) sudah dijadikan dasar dalam membuat postur (APBN 2025). Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).