Jakarta, IDN Times - Tarif Batas Atas (TBA) resmi diturunkan sebanyak 12-16 persen. Sebagaimana diketahui, pada Senin (13/5) kemarin pemerintah melakukan rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian dan memutuskan melakukan perubahan TBA.
Kementerian Perhubungan diminta melakukan perubahan Keputusan Menteri KM Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
