Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dengan demikian untuk badan yang go public, pajak akan turun dari 22 persen menjadi 19 persen dan yang go public nanti di tahun 2023.
"Mereka akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen, karena turun 3 persen di bawah tarif normal," jelas Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan juga akan membuat penurunan tarif atau pembebasan Tarif PPh Dividen dalam negeri.
"Dalam hal ini dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan dan nanti akan kita atur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah di bawahnya," jelas Sri Mulyani.