Tarif PPN 12%, Pemerintah Tebar 6 Paket Stimulus Ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025 akan mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Menurutnya untuk kelompok yang mampu melakukan kontribusi dengan membayar pajak sesuai UU, sedangkan rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan.
"Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen ), kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun (2025).