Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Jadi 10 Persen

Penurunan tarif diharap bisa undang investor domestik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 15 persen. Keputusan itu diambil guna memberikan keringanan pajak dan mendorong peningkatan partisipasi investor domestik.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. PP ini terbit untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip IDN Times, Sabtu (4/9/2021).

1. Genjot partisipasi investor domestik untuk genjot

Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Jadi 10 PersenIlustrasi perekonomian Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Febrio mengatakan mengatakan penurunan tarif ini diharapkan bisa meningkatkan peran investor domestik, termasuk individu, baik dalam menyediakan sumber pembiayaan maupun mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan kondisi Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, kata dia, pembiayaan kebutuhan investasi pada 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank.

Hal itu antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

2. Kapitaliasi pasar obligasi Indonesia masih rendah

Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Jadi 10 PersenIlustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik beberapa tahun terakhir, Febrio menilai kapitaliasi pasar masih rendah dan memerlukan dorongan.

Kapitalisasi pasar obligasi swasta dan pemerintah terhadap PDB Indonesia yang sebesar 30,6 persen. Angka tersebut rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya seperti Malaysia 122,7 persen, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen, mengutip data Asia bonds online, ADB, Maret 2021.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tambah Febrio.

Salah satu yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN masih kecil yaitu 4,5 persen. Sebagai perbandingan investor bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

3. Penurunan tarif dilakukan untuk ciptakan kesetaraan bagi seluruh investor obligasi

Pemerintah Turunkan PPh Bunga Obligasi Jadi 10 PersenIlustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, mengatakan penurunan tarif ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

“Janji pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” kata Lucky.

Melalui PP ini, tambahnya, pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Sehingga, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN.

Obligasi tersebut antara lain surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka lebih dari 12 bulan, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Obligasi diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya