Ilustrasi Kemenhub (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sangat siap menghadapi teknologi drone. Namun, sama dengan negara lain di dunia yang belum punya aturan tetap terkait drone, Indonesia juga terus menggodok regulasi tersebut sampai sekarang. Hal itu lantaran drone merupakan teknologi baru dan mengalami perkembangan teknologi yang begitu cepat setiap waktu.
"Regulasi itu akan berproses, peraturan itu akan berproses. Semakin data yang masuk, pengalaman mengoperasikan akan masuk, maka semakin matang, semakin mature dalam proses regulasinya. Sama seperti pesawat baru diciptakan tahun 1904, itu juga regulasinya sangat minim, sampai hari ini kita juga punya regulasi yang sangat-sangat kompleks," ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman.
"Sama seperti drone, kami di Indonesia sudah menyiapkan regulasi terkait dengan remote pilotnya. Kemudian masalah registrasi kami juga sudah siap dan terkait dengan organisasi yang mengoperasikan kami siap," sambung dia.
Kemenhub juga berencana drone komersial atau Advanced Air Mobility (AAM) bisa beroperasi di Indonesia pada akhir 2026. Adapun kini Kemenhub masih menyiapkan reguasi dan infrastruktur pendukung guna menunjang pengoperasian teknologi baru dalam transportasi udara tersebut.
"Kami sudah on track dalam menyusun dan menyambut teknologi ini. Menteri Perhubungan juga sangat concern agar AAM dapat segera diterapkan. Harapannya, pada Desember 2026 sudah ada satu yang beroperasi secara komersial," kata Sokhib.