Kemenhub Ungkap Jumlah Kendaraan Listrik Ada 207.488 Unit

- Dari data Kemenhub, sepeda motor jadi jenis kendaraan listrik berbasis baterai yang paling banyak dengan jumlah 196.051 unit. Kemudian ada mobil penumpang sebanyak 77.227 unit, bus 638 unit, dan kendaraan roda tiga sebanyak 617 unit. Lalu ada juga mobil barang sebanyak 266 unit.
- Pemerintah telah memberikan insentif sebagai dukungan terhadap masyarakat yang ingin mengonversikan kendaraan konvensionalnya ke kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut diklaimnya jadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong penggunaan alat transportasi yang ramah lingk
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia per 24 Juni 2025 mencapai lebih dari 200 ribu unit.
"Data-data terkait dengan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ya, ada 207.488 unit," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, dikutip Jumat (24/10/2025).
1. Rincian jenis kendaraan listrik berbasis baterai

Dari data Kemenhub, sepeda motor jadi jenis kendaraan listrik berbasis baterai yang paling banyak dengan jumlah 196.051 unit.
Kemudian ada mobil penumpang sebanyak 77.227 unit, bus 638 unit, dan kendaraan roda tiga sebanyak 617 unit. Lalu ada juga mobil barang sebanyak 266 unit.
2. Dukungan insentif dari pemerintah

Muiz pun mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif sebagai dukungan terhadap masyarakat yang ingin mengonversikan kendaraan konvensionalnya ke kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut diklaimnya jadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong penggunaan alat transportasi yang ramah lingkungan berbasis listrik.
"Misalnya disitu ketika sepeda motor ya, untuk SUT ya, Sertifikat Uji Tipe itu Rp25 juta, tetapi ketika kendaraan listrik hanya Rp1 juta. Kemudian ketika mobil atau bus Rp30 juta, itu didiskon hanya Rp5 juta," kata Muiz.
3. Kebijakan tarif PNBP sampai 0 persen

Adapun untuk meningkatkan jumlah konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai, Kemenhubmenerapkan kebijakan pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai 0 persen.
Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya uji konversi sebesar 10 persen dari biaya uji reguler melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
“Ini bentuk-bentuk keberpihakan pemerintah untuk men-support transportasi berkelanjutan khususnya dalam rangka pengurangan emisi gas buang,” kata Muiz.


















