Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi aplikasi tiktok (pexels.com/greenwish _)
ilustrasi aplikasi tiktok (pexels.com/greenwish _)

Intinya sih...

  • TikTok dikenakan sanksi oleh KPPU sebesar Rp15 miliar karena terlambat lapor akuisisi mayoritas saham Tokopedia.

  • KPPU melakukan penyelidikan keterlambatan notifikasi dan menemukan pelanggaran administratif.

  • TikTok mengakui terlambat memberi notifikasi, dan kooperatif selama proses penyelidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq.

1. TikTok harusnya lapor ke KPPU pada Maret 2024

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng, Senin (17/10/2021). (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun akuisisi yang dimaksud ialah pembelian 75,01 persen saham Tokopedia. Dengan akuisisi itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) hanya memiliki 24,99 persen saham Tokopedia. Transaksi itu efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024.

Menurut KPPU, transaksi itu seharusnya paling lambat dilaporkan pada 19 Maret 2024. KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan entitas pengambilalih resmi, melainkan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd.

2. KPPU telah lakukan penyelidikan keterlambatan notifikasi

ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

KPPU mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024.

Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.

Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi tersebut secara bersyarat, dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," bunyi pernyataan resmi KPPU, dikutip Selasa (30/9/2025).

3. TikTok akui terlambat beri notifikasi ke KPPU

ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU. Perusahaan bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

"Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tulis KPPU.

Editorial Team