ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
KPPU mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024.
Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.
Dalam persidangan, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi tersebut secara bersyarat, dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," bunyi pernyataan resmi KPPU, dikutip Selasa (30/9/2025).