Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp567,5 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar pada 2021.
Berdasarkan IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," jelas IHPS tersebut.