Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 121 rekening yang terkait dalam transaksi investasi bodong atau ilegal. Rekening tersebut diketahui dimiliki oleh 46 pihak di 56 entitas dengan nominal nyaris Rp355 miliar.
"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian transaksi terkait 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini mencapai Rp353 miliar lebih atau hampir Rp355 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).