ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Perubahan kebijakan dimulai dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditetapkan pada 18 Januari 2022. Melalui Permendag itu, pemerintah memberi subsidi minyak goreng Rp3.800/liter.
Kemudian, pada Februari 2022, terbit kebijakan DMO dan DPO dengan tiga harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk kemasan premium.
Ada juga Surat Edaran No. 9/ Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Pada Maret 2022 terbitlah Permendag No. 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Namun, aturan itu kemudian dicabut dan diterbitkan Permendag No. 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah untuk menyediakan minyak goreng murah, antara lain melalui kebijakan satu harga (Rp14.000/liter).
Lalu masih pada Maret 2022, muncul lagi kebijakan minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp14.000/liter.
Atas dasar perubahan yang sangat cepat itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono membeberkan 'trauma' bagi pengusaha sawit untuk terlibat dalam program pemerintah.
"Ke depan, perusahaan akan sangat berhati-hati agar masalah ini tidak terjadi lagi. Artinya setiap ada kebijakan seperti yang lalu perusahaan akan melihat dulu dampak ke depan bagi perusahaan tersebut," kata Eddy.
Menurut Eddy, ke depannya program yang dijalankan tidak akan bisa cepat dieksekusi karena perusahaan swasta lebih berhati-hati sebelum menjalankan program pemerintah.
"Apabila terjadi keraguan perusahaan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah artinya implementasinya tidak bisa cepat karena kehati-hatian perusahaan," ucap dia.