Jakarta, IDN Times - Karyawan swasta akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Namun berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang tidak perlu membayar pajak, THR yang diterima pekerja swasta tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Secara aturan, THR memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.
