Jakarta, IDN Times – Regulator perlindungan data Irlandia (DPC) menjatuhkan denda 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun kepada TikTok pada Jumat (2/5/2025). Denda ini dijatuhkan karena perusahaan dianggap mengirim data pribadi pengguna Eropa ke China tanpa perlindungan memadai. TikTok juga dinilai tidak transparan soal praktik ini selama dua tahun terakhir.
Investigasi berlangsung sejak 2021 dan menemukan pelanggaran terhadap aturan privasi ketat milik Uni Eropa. Dalam penyelidikan itu, TikTok gagal menjelaskan negara mana saja yang menerima data pengguna. Bahkan, China tidak pernah disebut dalam kebijakan privasi mereka kala itu.
“TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan data pengguna Eropa yang diakses dari China dilindungi setara dengan standar di Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner Graham Doyle, dikutip dari ABC News, Sabtu (3/5).