Sebelumnya, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengangkatan perwira tinggi TNI aktif, Mayjen Novi Helmy, sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog), menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI (UU TNI).
Sebab, berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, tidak terdapat posisi direktur BUMN.
"Jadi, jelas penunjukkan pati (perwira tinggi) TNI sebagai Direktur BUMN bertentangan dengan UU TNI, terutama Pasal 47 Ayat 2. Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif," ujar Ardi kepada IDN Times.
Dalam undang-undang tersebut, instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Pengangkatan Mayjen Novi Helmy, menurut Ardi, sama ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024.
Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 mundur dari dinas keprajuritan di TNI.
Sementara itu, Markas Besar TNI menyatakan menghormati keputusan Menteri BUMN dalam penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog.
Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apa status Mayjen Novi usai diangkat menjadi Direktur Perum Bulog.
"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI, tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Hariyanto ketika dihubungi awak media.