Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Sikap Mabes TNI soal Jenderal Aktif Ditunjuk Jadi Dirut Bulog

Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)
Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Markas Besar TNI menghormati keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Mayjen Novi diangkat sebagai Dirut Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. 

"TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukkan sebagai pejabat di lingkungan BUMN," ujar Kepala Pusat Penerangan, Mayjen TNI Hariyanto, ketika dihubungi, Senin (10/2/2025). 

Saat ditanyakan mengenai status Mayjen Novi yang duduk sebagai pejabat BUMN dan masih berstatus prajurit TNI aktif, Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci apa status Mayjen Novi usai diangkat menjadi Direktur Perum Bulog. 

"Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI, tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," katanya. 

Padahal, menurut Imparsial, keputusan Erick Thohir mengangkat perwira tinggi TNI aktif sebagai pejabat BUMN melanggar Undang-Undang TNI (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat (2). Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. 

1. Pengangkatan Mayjen Novi sebagai pejabat BUMN mengulang kejadian Mayor Teddy

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Ardi menyadari pengangkatan prajurit TNI aktif di posisi sipil bukan hanya terjadi pada kasus Mayjen Novi. Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya juga masih berstatus prajurit TNI aktif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Padahal, dalam UU TNI, instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).

Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2), seharusnya mundur dari dinas keprajuritan di TNI. Dalam kasus Mayor Teddy, ia masih berstatus prajurit TNI hingga kini. Presiden Prabowo Subianto juga tidak meminta Teddy untuk mundur sebagai prajurit TNI. 

2. Mayjen Novi akui masih berstatus prajurit TNI

Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)
Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)

Usai dilantik sebagai Direktur Bulog, Mayjen Novi langsung bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin. Ia pun mengakui masih bertugas sebagai prajurit TNI aktif.

"Ya, masih aktivitas (aktif). Iya," ujar Novi, kemarin.

Novi mengatakan penunjukkan dirinya sebagai dirut Bulog merupakan arahan langsung dari pimpinan. Namun, ia tak menyebut apakah pimpinan tersebut adalah Panglima TNI atau Presiden Prabowo Subianto.

Novi menyebut tugas utamanya di Bulog untuk mempercepat swasembada pangan di Indonesia. "Jadi, saya sudah langsung melaksanakan tugas ini (Dirut Bulog), supaya cepat kita bisa melakukan swasembada pangan," tutur dia. 

3. TNI semakin tidak profesional bila diberi posisi di instansi sipil

Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)
Mayor Jenderal (Mayjen TNI), Novi Helmy Prasetya. (dok. YouTube Puspen TNI)

Sementara, Imparsial khawatir bila TNI dilibatkan dalam instansi sipil maka membuat TNI semakin tidak profesional, karena mengurusi urusan yang bukan tupoksinya, yaitu masalah pertahanan. Dalam pandangan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, fokus dan konsentrasi prajurit TNI akan terpecah, alih-alih mempersiapkan diri di bidang pertahanan.

"Mereka malah berlomba-lomba ingin mengurusi bisnis melalui BUMN. Selain itu, dampak eksternalnya bila terjadi fraud atau korupsi maka KPK, kejaksaan, polisi tidak bisa menindak karena mereka anggota TNI," ujar Ardi kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Ardi mengatakan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana akan diproses di peradilan militer yang cenderung menyuburkan impunitas. Dampak lainnya, kata Ardi, BUMN akan semakin tidak profesional, karena semua permasalahan akan dipecahkan melalui cara militeristik. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Dukung Asta Cita Prabowo, DPD Tebar Benih Jagung di Papua Tengah

28 Sep 2025, 14:19 WIBNews