Jakarta, IDN Times - Badan usaha yang telah mencapai tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI), diberikan tambahan waktu oleh pemerintah untuk mengekspor konsentrat dan lumpur anoda.
Perpanjangan waktu ekspor tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).