Akhirnya, Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang!

- Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia hingga akhir 2024.
- Perpanjangan izin ekspor berlaku mulai 1 Juni 2024, setelah sebelumnya hanya berlaku sampai Mei 2024.
- Pemerintah memerintahkan PTFI merampungkan konstruksi proyek smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga akhir 2024.
Konsentrat adalah hasil dari proses pengolahan mineral atau bijih yang mengandung logam berharga, seperti tembaga, emas, perak, atau bijih besi. Konsentrat biasanya memiliki kandungan logam yang lebih tinggi daripada bijih mentah, tetapi belum diolah menjadi produk jadi.
“Sudah, Senin selesai, Senin besok. (Volume ekspornya) saya gak hafal jumlahnya, pokoknya selesai,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas di kantor Kemendag, Jumat (31/5/2024).
1. Mulai berlaku Juni

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga itu berlaku mulai 1 Juni 2024.
“Ini kan berlaku mulai tanggal 1 Juni,” kata Budi.
2. Freeport dikasih syarat rampungkan smelter buat kantongi perpanjangan izin ekspor tembaga

Sebelum diperpanjang, izin ekspor komoditas konsentrat tembaga hanya berlaku sampai Mei 2024. Untuk memberikan perpanjangan, pemerintah memerintahkan PTFI merampungkan konstruksi proyek smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, PTFI menargetkan konstruksi smelter itu bisa rampung bulan ini. Per 31 Maret 2024 lalu, perkembangan konstruksi proyek tersebut sudah mencapai 92 persen.
3. Jokowi beri kewenangan Mendag soal relaksasi ekspor konsentrat tembaga

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sendiri memang memberikan kewenangan kepada Zulhas untuk mengatur relaksasi alias perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Izin ekspor ini tak hanya berlaku untuk PTFI, tapi juga untuk PT Amman Mineral Nusa Tengara yang juga menjalankan syarat pembuatan smelter.