Jakarta, IDN Times - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menolak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
KPBB mengusulkan pemerintah menerapkan cukai karbon dioksida (CO2) kendaraan bermotor, ketimbang menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Potensi cukai ini sebesar Rp92 triliun per tahun (netto), jauh lebih besar ketimbang tambahan 1 persen dari kenaikan PPN yang hanya Rp67 triliun per tahun,” kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dikutip Senin (30/12/2024).