PPN 12 Persen Berlaku Lusa, Minimarket Sudah Naikkan Harga?

Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen tinggal menghitung hari. Meski pemerintah telah menegaskan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah, rencana kenaikan ini membuat masyarakat was-was.
Keresahan muncul karena beban tambahan yang akan dirasakan oleh masyarakat. Apalagi muncul perhitungan persentase kenaikan tarif PPN ternyata mencapai 9,09 persen.
Meski tarif PPN 12 persen baru diberlakukan per 1 Januari 2024, sejumlah warga mengeluhkan kenaikan harga sudah mereka rasakan sejak Desember ini.
1. Harga sudah naik per 16 Desember

Berdasarkan pantauan IDN Times di salah satu gerai minimarket Alfamart di kawasan Jakarta Timur, harga susu Dancow jenis full cream di Alfamart mengalami kenaikan per 16 Desember. Salah seorang pembeli mengeluhkan harga yang tertera di rak ternyata tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan di kasir.
"Di rak tertulis Rp109.300. Pas di kasir saya lihat tertulis di layar Rp110.500, ternyata sudah naik harganya 16 Desember," ujar pembeli tersebut, Sabtu (28/12/2024).
Tak hanya itu, pembeli pun menyadari bahwa ukuran berat susu dalam kotak tersebut berkurang dibandingkan bulan sebelumnya. Jika biasanya tertera di kotak kemasan bahwa berat susu 800 gram, kini hanya 780 gram.
"Jadi harga naik, berat malah dikurangi," tambahnya.
2. Kemasan produk jadi berkurang bobot atau ukurannya

Hal serupa ditemukan di salah satu gerai minimarket Indomaret di kawasan Bekasi. Sabun cuci piring merek Sunlight misalnya, dibanderol dengan harga yang sama namun ukurannya lebih kecil. Sunlight kemasan isi ulang yang dibanderol dengan harga normal Rp9.900 dan harga promo Rp8.200 kini berukuran 420 ml, padahal biasanya 460 ml.
Begitu juga dengan pembalut perempuan. Misalnya pantyliners merek Softex Daun Sirih yang dibanderol harga normal Rp20 ribu dan harga promo Rp16.600 kini isinya hanya 44 pads, berkurang dari kemasan sebelumnya yang berisi 50 pads dengan harga yang sama.
"Beberapa produk memang yang berkurang ukuran atau jumlah satuan per kemasannya. Jadi harganya tidak terlihat naik, tapi sebenarnya naik," ujar petugas Indomaret di lokasi tersebut.
3. Harga barang kebutuhan pokok masih belum berubah

Meski demikian, berdasarkan pantauan IDN Times, di sejumlah lokasi minimarket dan supermarket di kawasan Depok dan Bogor, harga sejumlah barang kebutuhan pokok masih terpantau belum mengalami kenaikan.
Untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng masih dibanderol Rp20.000 per liter untuk merek Sania, sedangkan Bimoli sebesar Rp19.300 per liter dan Tropical dalam bentuk botol sebesar Rp20.500 per liter dan untuk 2 liternya seharga Rp39.400.
Kemudian gula dengan merek rose brand pun masih dibanderol Rp17.500 per kg dan harga beras sebesar Rp74.500 hingga Rp88.000 per 5 kg yang tergantung pada jenis berasnya.
Kasir minimarket Indomaret dan supermarket Superindo mengatakan belum ada kenaikan harga sejak pengumuman pemerintah pada 16 Desember bahwa tarif PPN 12 persen jadi diberlakukan. Sehingga, harga yang berlaku saat ini masih sama dengan harga yang tercantum di etalase.
"Kayanya awal tahun (naiknya). Di sini belum ada kenaikan dan belum ada arahan pemberitahuan untuk (naik)," ujar kasir di salah satu Indomaret di Depok.
4. Aturan pungutan PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Meski pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya memberi tambahan untuk harga barang dan jasa sebesar 0,9 persen bila hanya menggunakan selisih antara PPN tarif lama dan tarif baru.
Namun dalam perhitungan sejumlah pihak, tarif PPN 12 persen justru menambah beban tambahan untuk barang dan jasa hingga 9,09 persen, alhasil banyak masyarakat yang akan terbebani dengan kenaikan ini, mengingat kondisi bahan kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Berikut perhitunganya:
Rumus menghitung persentase kenaikan PPN adalah dengan mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama dan kemudian dibagi tarif PPN lama.
Dengan begitu, berikut ini perhitungan persentase kenaikan tarif PPN tersebut:(12-11)/11 x 100 = 9,09. Oleh karena itu, meskipun dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, tetapi secara persentase kenaikannya sebesar 9,09 persen.