Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Alhasil, kebijakan ini pun diprediksi akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
"Kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen hingga 3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/10/2024).