Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muncul Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Serukan Penolakan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 menuai penolakan dari masyarakat.
  • Petisi diluncurkan untuk membatalkan kenaikan tersebut dan menyoroti dampak negatifnya terhadap barang kebutuhan pokok.
  • Masyarakat khawatir daya beli akan semakin tertekan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jakarta, IDN Times - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menolak hal tersebut, muncul petisi untuk membatalkan kenaikan tersebut. Akun X @barengwarga mengajak masyarakat mengisi petisi penolakan di laman https://chng.it/44f5cWsNP8. 

"Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen," tulis akun X @barengwarga, dikutip Senin (19/11/2024).

1. Sorotan dalam petisi

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Petisi ini menyoroti dampak negatif kenaikan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Akun tersebut menekankan bahwa kenaikan PPN akan menyebabkan harga barang-barang seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) turut meningkat.

"Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik," lanjut unggahan tersebut. 

2. Daya beli masyarakat dikhawatirkan menurun

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, masyarakat juga khawatir daya beli yang sudah melemah akan semakin tertekan. Hal ini dapat memperburuk kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup," kata akun X @barengwarga. 

Petisi yang diunggah melalui platform Change.org ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak warganet menyerukan solidaritas untuk mendesak pemerintah agar membatalkan kebijakan tersebut. Petisi ini juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menandatangani sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah. 

Petisi itu dimulai pada 19 November 2024. Per pukul 22.47 WIB, sudah ada 415 yang menandatangi petisi.

3. Tolak PPN naik 12 persen

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Akun X @barengwarga menutup unggahannya dengan seruan kepada masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

"Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti yang tertera dalam UU HPP," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us