Aktivitas Angkutan Barang Dibatasi Selama KTT ASEAN, Ini Ketentuannya

Diberlakukan di 4 ruas tol

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang selama gelaran KTT ASEAN.

Itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta.

Baca Juga: Dukung KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Telkomsel Lakukan Ini

1. Ada 4 ruas tol yang diberlakukan pembatasan

Aktivitas Angkutan Barang Dibatasi Selama KTT ASEAN, Ini KetentuannyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Agung menyebut pembatasan operasional angkutan barang berlaku di empat ruas jalan tol. Di antaranya, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).

"Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB”, kata dia dalam keterangan tertulis dikutip IDN Times.

Baca Juga: 1000 CCTV Bandara Soetta Pantau Delegasi KTT ASEAN

2. Angkutan BBM hingga sembako dikecualikan dari pembatasan

Aktivitas Angkutan Barang Dibatasi Selama KTT ASEAN, Ini KetentuannyaMobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Agung mengatakan, ada beberapa kategori angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, yaitu pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, dan uang.

Kemudian, kendaraan yang mengangkut pangan pokok seperti sembako, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

"Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang." ujarnya.

Baca Juga: Tersedia Shuttle Bus Menuju Lokasi KTT ASEAN untuk Jurnalis!

3. Pelanggar akan dikenakan sanksi

Aktivitas Angkutan Barang Dibatasi Selama KTT ASEAN, Ini KetentuannyaIlustrasi petugas dishub

Dia menambahkan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan mengatur lalu lintas.

Dia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya