Baru 25 Persen Pangkalan Catat Transaksi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Baru 58 ribu dari 233 ribu pangkalan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru 58.293 pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) melalui sistem MAP Lite. Jadi, implementasi pencatatan baru sekitar 25 persen dari target 233.011 pangkalan per Juni 2023.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM terus melakukan sosialisasi. Tujuannya mendorong pendataan dan pencocokan data konsumen pengguna LPG 3 kg oleh setiap sub penyalur atau pangkalan, dengan menggunakan sistem berbasis web MAP Lite.

"Dari data ini, kita semua masih harus bekerja lebih keras lagi. Terutama para Sales Area Manager dan Sales Branch Manager di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang memonitor progress pendataan di pangkalan," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/7/2023).

Pemerintah ingin agar pendistribusian isi ulang LPG 3 kg yang dilakukan di sub penyalur atau pangkalan tepat sasaran. Hal itu sebagai bagian dari proses transformasi subsidi LPG tertentu tepat sasaran.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bakal Cocokan Data Penerima LPG 3 Kg

1. Pertamina percepat implementasi sistem MAP Lite

Baru 25 Persen Pangkalan Catat Transaksi LPG 3 Kg Tepat SasaranIlustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, besarnya nilai subsidi LPG tahun ini menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga program LPG 3 kg tepat sasaran harus berjalan sukses.

Dia mengatakan, pihaknya berusaha maksimal untuk bisa menyelesaikan proses tersebut karena itu merupakan bagian dari penugasan.

“Dengan fokus kepada proses on boarding yang ada di pangkalan, kita akan melakukan percepatan-percepatan di lapangan agar pangkalan itu segera melakukan transaksi melalui sistem," ujarnya.

Baca Juga: Kebutuhan Idul Adha, Pertamina Tambah 153.600 Tabung LPG 3 Kg di NTB

2. Diharapkan sosialisasi selesai tepat waktu

Baru 25 Persen Pangkalan Catat Transaksi LPG 3 Kg Tepat SasaranIlustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Sosialisasi pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran secara daring telah dilaksanakan sebanyak 5 kali, yaitu 6 Maret 2023 untuk 15 kabupaten/kota, di mana pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dimulai Maret 2023.

Selanjutnya, pada 4 April 2023 untuk 33 kabupaten/kota, di mana pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dimulai April 2023.

Pada 8 Mei 2023 dilakukan sosialisasi pada 77 kabupaten/kota, di mana pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dimulai Mei 2023. Selanjutnya, 9 Juni 2023 dilakukan sosialisasi di 151 kabupaten/kota, di mana pendataan pengguna LPG tabung 3 kg dimulai Juni 2023.

Terakhir, sosialisasi pada 3 Juli 2023 untuk 135 kab/kota, di mana pendataan penggunaan LPG tabung 3 kg dimulai Juli 2023.

"Diharapkan pendataan dapat selesai dilakukan sesuai jadwal yang disertai dengan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan," tulis Kementerian ESDM.

Baca Juga: LPG Melon di Jatim Langka, Benarkah?

3. Pembelian LPG 3 kg dibatasi mulai 1 Januari 2024

Baru 25 Persen Pangkalan Catat Transaksi LPG 3 Kg Tepat SasaranIlustrasi penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah memutuskan membatasi pembelian LPG 3 kg alias LPG bersubsidi mulai 1 Januari 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Kepdirjen tersebut dikutip IDN Times, Selasa (7/3/2023).

Nantinya, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian per bulan.

"Pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap II dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku," tulis Kepdirjen tersebut.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya