Bereskan 2.086 Hektare Lahan IKN, AHY: Tinggal Tunggu Eksekusi

Masih dalam proses finalisasi

Intinya Sih...

  • Proses penyelesaian tumpang tindih lahan di IKN masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa lahan harus bersih dari tumpang tindih sebelum sertifikat dapat diberikan, dan penyelesaiannya menjadi kewenangan Otorita IKN.
  • Mekanisme Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sedang dibahas untuk memberikan kompensasi atau relokasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan proses penyelesaian masalah tumpang tindih lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), masih dalam tahap finalisasi.

Agus menjelaskan, meskipun ada progres dalam pembahasan mekanisme penanganan dampak kemasyarakatan, eksekusi yang baik tetap menjadi prioritas utama.

“Sebetulnya ini masih dalam proses finalisasi tinggal menunggu eksekusi yang baik,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: AHY Ungkap Biang Kerok 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

1. Masih terdapat ketidakjelasan status kepemilikan

Bereskan 2.086 Hektare Lahan IKN, AHY: Tinggal Tunggu EksekusiPembangunan IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Dok Antara)

Pria yang akrab disapa AHY itu mengungkapkan dari total 2.086 hektare lahan di ibu kota baru Indonesia masih terdapat ketidakjelasan status kepemilikan.

Bagi Kementerian ATR/BPN, kata dia, prinsipnya sederhana, yakni lahan harus bersih dari tumpang tindih sebelum sertifikat dapat diberikan. Agus menegaskan hanya sebagian dari lahan tersebut yang diduduki oleh masyarakat, dan penyelesaiannya menjadi kewenangan Otorita IKN.

“Memang ada sebagian, tidak semua, dari yang 2.086 itu yang diduduki oleh masyarakat dan di sini sebetulnya sudah masuk ke kewenangan OIKN untuk bisa menyelesaikan,” sebutnya.

Baca Juga: BPK Ungkap 4 Temuan Masalah di IKN: Pengadaan Tanah-Dana Belum Memadai

2. Pemerintah bahas mekanisme penyelesaian dampak sosial

Bereskan 2.086 Hektare Lahan IKN, AHY: Tinggal Tunggu EksekusiMenteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

AHY menyampaikan, kini sedang dibahas mekanisme Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk mengatasi masalah dampak sosial yang sedang berlangsung.

Setelah nilai-nilai penilaian (appraisal) ditetapkan, akan dilakukan komunikasi baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dengan tim terpadu, untuk merencanakan eksekusi.

Agus menekankan pentingnya memberikan kompensasi atau relokasi yang memadai kepada masyarakat sebelum mereka dipindahkan, sehingga mereka dapat hidup dengan nyaman dan tidak menjadi korban dalam proses tersebut.

“Tentunya tidak bisa kita berharap masyarakat untuk bergeser sendirinya sebelum diberikan kompensasi atau relokasi yang baik, sehingga mereka bisa hidup bisa juga lebih baik dengan tenang dan tidak menjadi korban, dan ini terus kami bicarakan,” tuturnya.

3. Ada skema ganti rugi lahan dari Otorita IKN

Bereskan 2.086 Hektare Lahan IKN, AHY: Tinggal Tunggu EksekusiProses pembangunan perkantoran Kementerian dan Lembaga negara di IKN (IDN Times/Ervan)

Meski demikian, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) telah memberikan solusi dengan menawarkan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan. Melalui skema tersebut, masyarakat terdampak akan diberikan uang ganti rugi dan direlokasi.

"OIKN akan segera menuntaskan ini, karena uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat, atau ada skema penanganan dampak sosial ke masyarakat, itu semacam uang kerohiman," ujar AHY Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: 100 Hari Jadi Menteri, Ini Kendala Penyelesaian Lahan IKN Menurut AHY

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya