Bersanding Mahfud, Sri Mulyani Merinci Surat PPATK soal Rp349 Triliun

Sri Mulyani dan Mahfud MD hadir di Komisi III DPR RI

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan mengenai surat yang dikirim oleh PPATK tentang transaksi mencurigakan Rp349 triliun, yang sejak 2009 hingga 2023 totalnya ada 300 surat.

"Jadi nilai daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami tahun 2009 hingga tahun 2023 300 surat," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud

1. Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti

Bersanding Mahfud, Sri Mulyani Merinci Surat PPATK soal Rp349 TriliunKomisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (youtube.com/DPR RI)

Dari 300 surat PPATK, 200 di antaranya dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp275,6 triliun. Sisanya dikirim ke aparat penegak hukum (APH).

Kemudian, dari 200 surat PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu, 186 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh Institusi Bendahara Negara tersebut. Kemudian, 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.

"186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," sebutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Perbedaan Rp35 T dan Rp3,3 T dari Sri Mulyani dan Mahfud

2. Rincian 300 surat dari PPATK

Bersanding Mahfud, Sri Mulyani Merinci Surat PPATK soal Rp349 TriliunSuasana rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal dugaan TPPU, Selasa (11/4/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Berikut rekapitulasi surat PPATK 2009-2023:

  • Pada 2009 ada 6 surat dengan nilai transaksi Rp1.970.814.641.469
  • Pada 2010 ada 41 surat dengan nilai transaksi Rp736.338.574.775
  • Pada 2011 ada 48 surat dengan nilai transaksi Rp352.633.337.720
  • Pada 2012 ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp11.132.218.148
  • Pada 2013 ada 5 surat dengan nilai transaksi Rp1.655.986.839.183
  • Pada 2014 ada 19 surat dengan nilai transaksi Rp55.547.642.343.133
  • Pada 2015 ada 13 surat dengan nilai transaksi Rp2.707.521.881.675
  • Pada 2016 ada 29 surat dengan nilai transaksi Rp4.189.852.196.496
  • Pada 2017 ada 30 surat dengan nilai transaksi Rp20.931.551.966.615
  • Pada 2018 ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp12.561.563.947.004
  • Pada 2019 ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp4.883.828.233.016
  • Pada 2020 ada 28 surat dengan nilai transaksi Rp199.423.651.372.307
  • Pada 2021 ada 20 surat dengan nilai transaksi Rp27.197.619.031.657
  • Pada 2022 ada 18 surat dengan nilai transaksi Rp17.697.338.919.788
  • Pada 2023 ada 2 surat dengan nilai transaksi Rp6.712.000.000

Baca Juga: PPATK: Ada Subjek Kena 2 Kali, Total Transaksi Mencurigakan Rp360 T

3. Kemenkeu terus menindaklanjuti dugaan TPPU

Bersanding Mahfud, Sri Mulyani Merinci Surat PPATK soal Rp349 TriliunKomisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (youtube.com/DPR RI)

Kemenkeu, dijelaskan Sri Mulyani, terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) terkait.

"Sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK)," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan bersama PPATK dan APH di bawah koordinasi Komite TPPU, memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dengan membangun kasus (case building) berdasarkan apa yang sudah dilakukan selama ini untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya