BSU Tahap 2 Disalurkan Pekan Depan, Sudah Penuhi Syarat Ini?

Tahap kedua menyasar 2,4 juta pekerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai memproses pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022 tahap kedua. Ada 2.406.915 data calon penerima yang sudah diserahkan BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu dicatat, BSU 2022 hanya diberikan satu kali kepada masing-masing penerima yang berhak. Jadi, bantuan subsidi upah tahap kedua ini menyasar pekerja yang belum mendapatkan di tahap pertama.

"Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip dari situs Setkab, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Menaker: Program Ini Bukan Hoaks

1. BSU tahap kedua disalurkan pekan depan

BSU Tahap 2 Disalurkan Pekan Depan, Sudah Penuhi Syarat Ini?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker segera mencocokkan dengan data penerima program lain. Pihaknya juga perlu memastikan penyaluran BSU tepat sasaran.

"Kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," ujar Ida.

2. Syarat pekerja yang berhak menerima BSU

BSU Tahap 2 Disalurkan Pekan Depan, Sudah Penuhi Syarat Ini?ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kemnaker mendata ada 14.639.675 pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang dibayar sekaligus. Berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota

Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Penyaluran BSU tahun ini berbeda dari 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah PPKM level 1. Bantuan subsidi upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi PNS maupun anggota TNI-Polri.

3. Cara mengecek penerima BSU

BSU Tahap 2 Disalurkan Pekan Depan, Sudah Penuhi Syarat Ini?Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan situs bsu.kemnaker.go.id, ada lima langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu menjadi penerima subsidi gaji Rp600 ribu. Berikut caranya:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran di account.kemnaker.go.id. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP kamu.
  • Login ke dalam akun tersebut.
  • Lengkapi profil berupa bioadata diri, foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan. Kamu akan mendapatkan notifikasi jika kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2022.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya