Butet dan Soimah Singgung Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara

DJP bantah ada debt collector

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal tudingan adanya debt collector di institusi pemungut pajak tersebut.

Tudingan debt collector di Ditjen Pajak menjadi ramai usai disinggung oleh Butet Kartaredjasa dan Soimah dalam sebuah podcast yang beredar di media sosial.

"Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dengarkan ini orang pajak bawa debt collector," kata Butet dalam tayangan video bersama seniman Soimah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

1. Soimah curhat mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari petugas pajak

Butet dan Soimah Singgung Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suarainstagram.com/showimah

Soimah pun curhat soal perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak. Dia bahkan merasa diperlakukan seperti bajingan dan koruptor.

Dia pun memahami bahwa bayar pajak dan melaporkan pajak merupakan kewajiban. Dan lagi, seluruh honor yang diterimanya pastinya sudah dipotong pajak.

"Soimah gak bakal lari kok, rumahnya jelas, ya gak bakal lari bisa dicari. Jadi, gak bakal lari, jangan khawatir, bayar pasti bayar. Tapi perlakukan lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Gerakan Tolak Bayar Pajak, Ini 6 Manfaat Pajak buat Masyarakat

2. Petugas pajak nyelonong ke rumah Soimah

Butet dan Soimah Singgung Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suarailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Soimah menceritakan, pada 2015, ada petugas Ditjen Pajak yang datang ke rumahnya tanpa pakai permisi, tahu-tahu sudah ada di depan pintu.

"Orang pajak yang buka pagar tanpa kulo nuwun (tanpa permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya itu mau melarikan diri, yang pokoknya istilahnya yang saya dicurigai arep pemeriksaan apa ngono lah," ujarnya.

"Yang pakai ancaman-ancaman kayak gitu kan biasanya?" tanya Butet.

Soimah pun meminta petugas pajak jangan memperlakukannya seperti seorang maling. Jadi, petugas pajak diharapkan dapat lebih humanis dalam memperlakukan wajib pajak. Apalagi, mereka bekerja dibayar oleh masyarakat melalui pembayaran pajak.

"Berarti kan harusnya kalau mereka minta kan harusnya baik-baik karena kita membayar iya tho," tambah Soimah.

Baca Juga: Viral, Modus Penipuan Kurang Bayar Pajak via Email Berujung Trojan

3. Ditjen Pajak bantah ada debt collector

Butet dan Soimah Singgung Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suarailustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditjen Pajak pun membantah ada debt collector di institusi perpajakan. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.

"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis Ditjen Pajak, Kamis (6/4/2023).

Ditjen Pajak menerangkan, setiap surat kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh Kantor Pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut. Kemudian, wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut.

Ditjen Pajak mengklaim Kantor Pajak secara aktif akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan atau verifikasi lapangan

"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," ujar Ditjen Pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Dalam proses penagihan tersebut, harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.

Penagihan aktif dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.

"Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP," tambah Ditjen Pajak.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya