Dipecat karena Pelanggaran Berat, Rafael Alun Tak Dapat Duit Pensiun

Rafael Alun dipecat dari institusi Ditjen Pajak

Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dia dipecat karena kasus pelanggaran berat. Alhasil, RAT tidak mendapatkan uang pensiun.

"Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) itu kan pelanggaran, dan ini kategori pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Itjen Kemenkeu sudah menyampaikan bahwa sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian.

"Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif," tutur Heru.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, kata Heru, sudah melayangkan surat terkait pemecatan Rafael Alun dari institusi Ditjen Pajak.

"Dari situ nanti kita akan lakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP 94 Tahun 2021," kata dia.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun. Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan tersebut, diungkapkan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Ini 6 Perusahaan Rafael Alun yang Diperiksa Ditjen Pajak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya