Gerai Holywings Bakal Dibuka Lagi? Ini Jawaban Bahlil dan Hotman Paris

Belum ada keputusan mengenai pembukaan kembali Holywings

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tak mau banyak berkomentar mengenai nasib gerai Holywings yang saat ini masih ditutup karena masalah perizinan.

Bahlil hari ini, Jumat (15/7/2022), melakukan peninjauan lapangan kegiatan usaha Holywings Group di gerai Holywings di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hadir pula dalam pertemuan itu, perwakilan Pemprov DKI Jakarta dan manajemen Holywings.

Bahlil belum bisa menjawab mengenai apakah gerai Holywings yang saat ini masih ditutup akan dibuka kembali.

"Saya hari ini baru datang untuk belanja masalah, tunggu setelah itu kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pemda DKI," jawab Bahlil kepada wartawan saat ditanya mengenai nasib gerai Holywings yang saat ini masih ditutup, Jumat.

Baca Juga: Temui Hotman Paris di Holywings, Menteri Investasi Wanti-wanti Ini

1. Hotman Paris tunggu keputusan terbaik dari pemerintah

Gerai Holywings Bakal Dibuka Lagi? Ini Jawaban Bahlil dan Hotman ParisInstagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemegang saham Holywings pun irit bicara mengenai nasib Holywings yang saat ini ditutup. Dia menegaskan akan menunggu keputusan yang terbaik dari pemerintah.

"Kita masih menunggu, tadi kan sudah disebutkan akan ada koordinasi antara BKPM dengan Pemprov DKI. Kita menunggu saja. Kita selama ini kan taat aturan. Kita tunggu. Seorang Hotman Paris yang pengacara yang biasanya bersih kan sabar menunggu," ujar Hotman.

Baca Juga: Siapa Pemilik Holywings yang Kini Izin Usahanya Dicabut Pemprov DKI?

2. Bahlil pelajari permasalahan izin Holywings

Gerai Holywings Bakal Dibuka Lagi? Ini Jawaban Bahlil dan Hotman ParisMenteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia usai peninjauan lapangan kegiatan usaha Holywings Group di gerai Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan. (IDN Times/Trio Hamdani).

Bahlil menyatakan pihaknya hari ini melakukan rapat koordinasi untuk mengecek langsung ke lapangan, untuk melihat secara adil apa sesungguhnya yang terjadi di permasalahan Holywings.

"Tadi kami sudah bicara secara objektif dengan teman-teman dari pelaku usaha juga, mereka mengakui bahwa ada beberapa izin yang belum terselesaikan, dan juga mereka mengakui bahwa ada kejadian yang meresahkan dari cara kreativitas promosi yang sudah teman-teman tahu itu, dan mereka juga sudah mengakui bahwa proses hukum tetap jalan," tuturnya.

Kementerian Investasi, lanjut Bahlil akan melakukan koordinasi teknis dan rapat lanjutan dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar terbaik.

"Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya baru belanja masalah, saya akan melakukan koordinasi teknis, rapat lagi dengan Pemda DKI untuk mencari apa solusi terbaiknya," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Perjalanan Bisnis Holywings, Awalnya Kedai Nasi Goreng

3. Ada 12 gerai Holywings yang ditutup di Jakarta

Gerai Holywings Bakal Dibuka Lagi? Ini Jawaban Bahlil dan Hotman ParisSejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya