Insentif Mobil Listrik Bukan Dalam Bentuk Uang, Jadinya Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, insentif pembelian mobil listrik tidak dalam bentuk uang, berbeda dibandingkan insentif motor listrik yang diberikan dalam bentuk uang untuk mengurangi biaya yang dibebankan ke masyarakat.
"(Insentif) kendaraan roda 4 juga ada, tapi bukan uang gitu lho kalau yang kendaraan roda 4. Tapi kalau yang motor itu adalah insentif membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik yang konversi maupun yang baru dengan biaya yang lebih murah," kata Arifin di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!
1. Bentuk insentif mobil listrik salah satunya keringanan pajak
Saat dikonfirmasi, Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, bentuk insentif untuk pembelian mobil listrik bisa diberikan melalui industrinya.
"(Pemberian insentif apabila) tidak ke orangnya kan bisa ke insentif nanti kepada industrinya atau ke mananya," tutur Luhut.
Pada intinya, insentif yang akan diberikan harus lebih berdaya saing dibandingkan dengan Thailand maupun Vietnam.
"Pajak kita kurangi juga dari 11 persen tapi gak cukup hanya pajak aja, gak cukup, PPN 11 persen jadi 1 persen itu tetap aja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.
2. Untuk motor listrik disubsidi Rp7 juta
Sementara itu, subsidi sepeda motor listrik dipatok sebesar Rp7 juta, berlaku mulai Maret 2023. Subsidi diberikan untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik maupun untuk pembelian motor listrik baru.
"Tadi mengenai implementasi untuk kendaraan listrik ya yang dibahas itu. Nah, rencananya kita Maret udah jalan nih, ya sepeda motor yang konversi dan juga yang motor baru juga ada," kata Arifin.
3. Tinggal menunggu ditindaklanjuti Kemenkeu
Luhut menjelaskan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah memberikan arahan terkait insentif untuk kendaraan listrik. Tinggal menunggu peraturannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tinggal sekarang Kementerian Keuangan merumuskan, kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar," sebutnya.
Namun, mantan Menko Polhukam itu belum dapat memberikan informasi berapa besar anggaran yang disiapkan pemerintah untuk memberikan insentif kendaraan listrik.
Baca Juga: Mau Modif Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Siapin Uang Segini ya!