Izin Pemakaian Air Tanah Sasar Orang Kaya yang Pakai secara Berlebihan

Masyarakat biasa tak perlu izin

Jakarta, IDN Times - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan pengendalian air tanah diprioritaskan untuk orang-orang kaya yang menggunakan air tanah berlebihan, yakni di atas 100 meter kubik per bulan.

"Kita tidak membatasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil (air tanah), tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Wafid menerangkan, penggunaan air tanah rata-rata sekitar 30 meter kubik per bulan untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Jadi, rumah tangga biasa tak perlu meminta persetujuan Kementerian ESDM.

"Jadi, masyarakat secara umum yang membutuhkan kebutuhan air yang untuk kehidupan sehari-hari itu, saya kira tidak perlu ada kekhawatiran terkait dengan pengaturan ini," sambungnya.

Baca Juga: Pakai Air Tanah Harus Izin, ESDM Sebut Supaya Jakarta Tidak Tenggelam

1. Sasar orang kaya yang pakai air tanah berlebihan

Izin Pemakaian Air Tanah Sasar Orang Kaya yang Pakai secara BerlebihanKolam renang karya Imago Design Studio. // via Arsitag.com

Menurut Wafid, rumah yang menyedot air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan, umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, seperti pengisian air kolam renang.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," sebutnya.

Dengan kata lain, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.

"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," tegasnya.

Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Persyaratannya

2. Untuk melindungi masyarakat biasa

Izin Pemakaian Air Tanah Sasar Orang Kaya yang Pakai secara Berlebihanilustrasi keran air dan sabun. (pixabay.com/Suju)

Pemerintah ingin membatasi penggunaan air tanah oleh orang-orang kaya agar masyarakat luas mempunyai kesempatan mengambil air tanah untuk jangka panjang secara berkelanjutan.

"Itu bagaimana masyarakat tetap secara berkelanjutan dapat mengambil air itu tanpa ada gangguan yang cukup berarti oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah sebenarnya esensi dari pengaturan ini," paparnya.

Jadi, masyarakat yang selama ini menggunakan air tanah hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak terkena imbas negatif dari penggunaan yang berlebihan oleh orang-orang kaya.

"Kami mencoba untuk mengamankan mereka secara berkelanjutan, agar tetap dapat mengambil itu tanpa diganggu oleh pengambilan yang terlalu berlebihan oleh masyarakat khusus yang biasanya adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan yang lebih, dengan peralatan yang lebih," tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinya

3. Pemerintah ingin memulihkan penurunan muka tanah

Izin Pemakaian Air Tanah Sasar Orang Kaya yang Pakai secara BerlebihanTanah amblas di Dusun Tana Takko, Desa Lebbo Tengae, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulsel / Istimewa

Sebelumnya, Wafid mengatakan, Kepmen ESDM 291/2023 merupakan regulasi yang bertujuan menjaga agar air tanah bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).

Wafid menekankan urgensi pengendalian air tanah yang harus benar-benar diupayakan. Harapannya agar terjadi proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

"Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah," tuturnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya