Kapan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik? Ini Kata Menteri PUPR

Pemerintah akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang harga baru rumah subsidi.

Kepmen PUPR disiapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

"(Kepmen) rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, (kalau) PMK-nya yang sudah (oleh Menteri Keuangan)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (29/4/2023).

1. Akan dilakukan sosialisasi sebelum harga rumah subsidi resmi naik

Kapan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik? Ini Kata Menteri PUPR(Ilustrasi rumah subsidi) ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Basuki mengatakan, Kepmen terkait batasan harga jual rumah umum tapak masih diproses. Peraturan tersebut diproses secara sirkuler dan sudah mendapatkan paraf dari eselon I Kementerian PUPR.

Begitu Kepmen keluar, pengembang tak otomatis menyesuaikan harga rumah subsidi. Kata dia, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada sosialisasi dulu, jangka waktu berlakunya. Tapi tahun ini pasti, secepatnya," tambah Basuki.

Baca Juga: Daftar Harga Rumah Subsidi yang Naik, Aturan Mainnya Terbit Bulan Ini

2. Harga baru rumah subsidi bebas PPN

Kapan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik? Ini Kata Menteri PUPRANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Melalui PMK 60/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas maksimal harga rumah subsidi yang bisa mendapatkan pembebasan PPN di 2023 dan 2024. Berikut rinciannya:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):

  • 2023: Rp162 juta
  • 2024: Rp166 juta

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):

  • 2023: Rp177 juta
  • 2024: Rp182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):

  • 2023: Rp168 juta
  • 2024: Rp173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:

  • 2023: Rp181 juta
  • 2024: Rp185 juta

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya:

  • 2023: Rp234 juta
  • 2024: Rp240 juta

3. Pengembang sudah keberatan jual rumah subsidi di harga saat ini

Kapan Harga Rumah Subsidi Resmi Naik? Ini Kata Menteri PUPRSuasana rumah subsidi BTN di kompleks Perumahan Graha Raya 3, Kelurahan Kliris, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pengembang perumahan mengaku tidak profit jika dipaksa menjual rumah subsidi dengan harga yang diberlakukan pemerintah saat ini. Sebab, harga rumah subsidi terakhir kali disesuaikan pada 2020.

Saat ini, harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.

"Sekarang mau dihitung cara apapun pembangunan rumah sederhana bersubsidi itu sudah tidak profit," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya