Kata ESDM soal 10 Eks Pegawai Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai 10 eks pegawai Kementerian ESDM yang didakwa telah merugikan negara hingga Rp27,6 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kerugian negara itu didapat karena mereka diduga korupsi dana tunjangan kinerja pegawai.
"Ya (Kementerian ESDM) mengikuti proses hukum, kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
1. Kementerian beri klarifikasi jika diperlukan
Dia mengatakan, Kementerian ESDM juga punya hak untuk memberikan klarifikasi atas kasus hukum yang sedang bergulir itu jika memang dirasa perlu.
"Tentunya, ada hak dari kementerian kan untuk mengklarifikasi terkait itu," ujar pria yang akrab disapa Aca.
Baca Juga: Indonesia Butuh Tambahan Kebijakan Buat Bangun PLTN
2. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP
Editor’s picks
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan audit di Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 2020-2022. Audit dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Kamis (2/11/2023).
Eks pegawai itu disebut telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang berbeda. Mereka diduga memanipulasi jumlah tunjangan kinerja pegawai dengan cara menaikkan jumlah yang seharusnya diterima.
3. Daftar uang korupsi yang diterima terdakwa
Berikut aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM yang diterima para terdakwa:
1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450
Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Persyaratannya