Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan Petrokimia

Kemenperin minta dipertimbangkan ulang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kenaikan harga gas industri mulai Oktober 2023 bisa mengganggu industri yang bergantung pada gas sebagai bahan baku utama.

"Kami sudah komunikasi dengan para pihak terkait isu kenaikan harga gas Oktober tahun ini," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Kemenperin Bantah Tudingan Faisal Basri soal Deindustrialisasi

1. Kenaikan harga gas industri jadi pukulan berat

Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan PetrokimiaSejumlah petugas PT PGN Tbk mengecek pipa distribusi gas bumi di Mangkang, Semarang (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurutnya, apabila harga gas industri naik maka akan menjadi pukulan berat terhadap sektor industri yang mengandalkan pasokan gas. Oleh karenanya, Kemenperin berharap kenaikan harga ditunda.

"Lonjakan itu memang pukulan berat buat industri di sektor kami," tuturnya.

Dia menyebut ada beberapa industri yang sangat bergantung pada pemanfaatan gas pada kegiatan produksinya, yakni pupuk dan petrokimia. "Karena di situ komponennya hampir 60 persen, pupuk, petrokimia, dan etanol, jadi sangat protes keras," sambungnya.

Baca Juga: Industri Diminta Pakai Listrik PLN, Menperin: Harga Harus Kompetitif

2. Kenaikan harga gas industri kemungkinan ditunda

Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan PetrokimiaProyek interkoneksi pipa gas PGN di Gresik-Semarang. (dok. PGN)

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kemenperin dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan SKK Migas, kemungkinan kenaikan harga gas industri akan ditinjau ulang.

"Ya, memang terakhir sih infonya SKK Migas dan dirutnya (PGN) tidak akan, atau menjadwalkan ulang, menghitung ulang," tutur Ignatius.

3. Banyak sektor industri yang tak mendapatkan gas murah

Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan PetrokimiaIlustrasi pengisian tabung Compressed Natural Gas (CNG) PT Pertagas Niaga (PTGN) di Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Saat ini memang sudah ada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri, termasuk pupuk dan petrokimia. Tapi, belum semua industri pada 7 sektor ter-cover pada program tersebut.

Kemenperin mencatat lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023, masih menerima harga gas bumi di atas 6 dolar per MMBTU.

"Kita juga banyak suara dari pelaku industri mengharapkan kenaikan gas ini tidak perlu terjadi, karena kita juga memahami dalam 2 tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program gas 6 dolar, ini kan untuk mengakselerasi utilitas dari 7 sektor yang sudah ditetapkan lewat Perpres itu," tambahnya.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Bakal Dirikan Pabrik Petrokimia di Papua Barat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya