Luhut Segera Finalisasi Kemudahan Syarat Beli Motor Listrik Bersubsidi

Pelajari kebijkan di negara lain

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memfinalisasi terkait syarat membeli motor listrik bersubsidi. Pemerintah mengevaluasi syarat lantaran program tersebut masih kurang diminati.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar mengatakan, pemerintah akan menggelar rapat terbatas (ratas) untuk dilakukan finalisasi.

"Ya ini kita mau ratasin besok. Jadi, mau finalkan," kata Luhut saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).

1. Pemerintah akan melihat kebijakan yang berlaku di negara lain

Luhut Segera Finalisasi Kemudahan Syarat Beli Motor Listrik BersubsidiPresiden Republik Indonesia Joko Widodo mencoba motor listrik Honda EM1 e: ditemani jajaran direksi PT Astra Honda Motor pada gelaran Indonesia International Motor Show 2023. (Dok. AHM)

Mantan Menkopolhukam itu mengatakan, pemerintah akan mempelajari seperti apa kebijakan insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara-negara lain.

"Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang dibikin oleh negara-negara di sekitar, kita match," tambah Luhut.

Baca Juga: Luhut Temui Elon Musk Awal Agustus, Bahas Nasib Investasi di Indonesia

2. Pemerintah secara berkala mengevaluasi kebijakan insentif kendaraan listrik

Luhut Segera Finalisasi Kemudahan Syarat Beli Motor Listrik BersubsidiIDN Times/Hana Adi Perdana

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengevaluasi syarat masyarakat mendapatkan subsidi motor listrik. Evaluasi dilakukan lantaran program tersebut masih kurang diminati.

"Biasanya dipimpin oleh Pak Luhut ya, Menko Marves akan memimpin rapat itu secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu. Rapat untuk melihat perkembangan," kata Moeldoko saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dia menerangkan, fokus perhatian pemerintah tertuju pada persyaratan penerima subsidi pembelian motor listrik baru. Saat ini, masyarakat yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

"Ini sepertinya mesti dilihat lagi, apakah dengan persyaratan itu masyarakat itu menjadi hambatan," tuturnya.

Baca Juga: Luhut Tak Menolak jika Diusulkan Jadi Ketum Golkar di Munaslub

3. Penyederhanaan syarat bukan berarti memberi subsidi ke orang kaya

Luhut Segera Finalisasi Kemudahan Syarat Beli Motor Listrik BersubsidiKSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Moeldoko menegaskan jika nanti syarat mendapatkan subsidi motor listrik disederhanakan, jangan sampai ada anggapan pemerintah memberikan subsidi untuk orang kaya.

"Jadi, nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan (syarat) itu ditiadakan, jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya