Naik Mulai 20 Agustus, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi dan Sedyatmo

Naik antara Rp500 sampai Rp1.000

Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. Penyesuaian tarif dilakukan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyesuaian tarif 2 ruas tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No.854/KPTS/M/2023 dan Keputusan Menteri PUPR No.855/KPTS/M/2023.

"Setiap 2 tahun kan ada kewajiban di BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) harus kita sesuaikan (tarif tol). Itu kan hak dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Cek! Ini Tarif Baru Tol Cimanggis-Cibitung Mulai 18 Agustus

1. Rincian tarif Tol Jagorawi yang naik

Naik Mulai 20 Agustus, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi dan SedyatmoIlustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berikut daftar tarif baru Tol Jagorawi:

  • Golongan I naik Rp500 menjadi Rp7.500
  • Golongan II naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan III naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan IV naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu
  • Golongan V naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500 (dan Rp1.000) itu. Itu juga karena inflasi. Jadi saya kira gak besar kok naiknya," ujar Endra.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik

2. Rincian tarif Tol Sedyatmo yang naik

Naik Mulai 20 Agustus, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi dan SedyatmoIlustrasi kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berikut daftar tarif baru Tol Sedyatmo:

  • Golongan I naik Rp500 menjadi Rp8.500
  • Golongan II naik Rp500 menjadi Rp11 ribu
  • Golongan III naik Rp500 menjadi Rp11 ribu
  • Golongan IV naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
  • Golongan V naik Rp500 menjadi Rp12 ribu

"Sedyatmo itu sudah ditunda berapa bulan itu dari harusnya April itu baru sekarang, ya kan kita melihat SPM-nya," tambah Endra.

3. Kenaikan tarif tol dibarengi dengan peningkatan pelayanan

Naik Mulai 20 Agustus, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi dan SedyatmoIlustrasi Tol Jagorawi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selain sebagai hak dari BUJT, kenaikan tarif tol juga harus dibarengi dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan bebas hambatan. Endra mengatakan SPM termasuk beautifikasi yang dilakukan pada jalan tol.

"Jadi kalau SPM itu kan fungsi-fungsi dasar dari tol, termasuk lubang, kemudian soal keamanan, keselamatan. Tapi kita juga mau kenyamanannya meningkat," tuturnya.

Dalam meningkatkan kenyamanan pengguna tol, BUJT diminta untuk memerhatikan lanskap, cat pada median concrete barrier (MCB) atau pembatas dari beton. Kemudian, tak lupa memerhatikan gardu tol, marka jalan, hingga memastikan lampu jalan berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta Sukabumi 2023 via Jagorawi dan Bocimi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya